Telp. 0260-414542





*RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI I TERKAIT GALIAN C DI DESA BANGGALA MULYA KABUPATEN SUBANG*

*RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI I TERKAIT GALIAN C DI DESA BANGGALA MULYA KABUPATEN SUBANG*

Untuk kedua kalinya dalam pekan ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar rapat Komisi Terkait  Perizinan Galian C yang berlokasi di Desa Banggala Mulya Kabupaten Subang, Kamis 16 September 2021 di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Subang.

Dalam rapat Komisi I sebelumnya yang digelar pada hari Selasa 14 September 2021 bersama Ka. DPMPTSP, KA. Satpoldam, Ka. Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalijati, PT. Graha Silver Silk, Dinas Pemerintahan Desa, dan Muspika Kecamatan Kalijati itu, RDP ini berdasarkan aduan dari masyarakat yaitu adanya tanah yang tidak bertuan atau bisa dikatakan Tanah Desa yang akan dikerjasamakan dengan PT. Graha Silver Silk pada tahun 2020 lalu, masyarakat yang tidak dilibatkan seluruhnya dalam proses kerjasama itu akhirnya merasakan dampaknya ketika bekas galian pasir banyak masuk ke kotakan sawah warga, akibatnya banyak lumpur yang menghambat dan mengganggu pada perkembangan persawahan atau palawija yang akan digarap.

Koordinator Komisi I DPRD Hj. Elita Budiati atau yang akrab dipanggil Bunda Elita mempertanyakan legalitas, dan semua perizinan yang berkaitan dengan galian C tersebut termasuk AMDAL kepada Dinas Penanaman Modal dan juga Dinas Lingkungan Hidup.
" Dari 2 CV yang dikerjasamakan oleh Pemerintah Kabupaten Subang yaitu CV. DU. dan PT. GSS, Bagaimana legalitasnya? Juga mengenai perizinan, SIUP, serta AMDALnya sudah sampai mana? Mohon dijelaskan." Tandas bunda Elita.

Perwakilan DPMPTSP Cecep Saipudin mengatakan Terkait galian C  izinnya itu diterbitkan dan ditarik oleh pusat sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menambahkan izin untuk UPL-UKL dikeluarkan dari DLH. RDP pertama pada hari Selasa itu lebih menitik beratkan kepada legalitas usaha yang pada akhirnya menjadi masalah karena masyarakat sekitar merasakan dampak dari aktivitas galian C tersebut.

Pada pertemuan kedua RDP hari Kamis ini, Bunda Elita yang juga menjabat sebagai pimpinan DPRD itu menegaskan harus adanya klarifikasi dari semua undangan RDP yang hadir agar semua legalitas, perizinan dan AMDAL harus segera dijelaskan secara gamblang, termasuk SK Bupati mengenai kerjasama dengan BUMDES setempat dan meminta kejelasan status tanah kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Terkait batas Tanah agar diluruskan sesuai dengan aduan dari masyarakat bahwa batas Tanah itu meluas dan keluar dari batas Tanah yang seharusnya sehingga merugikan masyarakat.

Ketua Komisi I Drs. H. Bang bang Irmayana dari Fraksi Golkar menyimpulkan dari semua hasil tahapan RDP yang sudah dilakukan, perlu diadakan Survey ke lapangan baik itu oleh Komisi I DPRD, masyarakat, dan semua pihak yang terlibat dalam  permasalahan galian C tersebut sehingga akan terlihat kesesuaian antara laporan masyarakat, dokumen dokumen yang ada, dan juga kondisi Riil di lapangan.

" Agar tercipta kondusifitas antara semua pihak, kedepan kami mengundang agar kita semua bersama sama melakukan survey kelapangan untuk mencari titik temu antara semua pihak yang terlibat,baik itu legalitas, perizinan dan kondisi dilapangan, juga tetap kedepankan mediasi sebagai ciri warga negara yang mengedepankan musyawarah sebagai penyelesaian masalah. " Pungkasnya.

Proses RDP sendiri dihadiri oleh Hj. Elita Budiati (Koordinator Komisi) , H. Bangbang Irmayana  (Ketua Komisi) , Acep Mulyana (Sekretaris Komisi) , Beni Rudiono, Sinta Yani, Zainal Mufid, dan Albert Anggara Putra (Anggota Komisi)