Sekretariat DPRD Kabupaten Subang (Setwan) melalui Sekretaris DPRD Kab. Subang H. Ujang Sutrisna menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di subsektor Tenaga Harian Lepas Non ASN yang berjumlah 96 orang.
Hal ini ditandai dengan penyerahan bukti kepesertaan Tenaga Harian Lepas non ASN yang ada di lingkup Sekretariat DPRD Kab. Subang oleh H. Ucok-panggilan akrab Sekretaris DPRD Subang- dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kab. Subang Esra Nababan pada hari Kamis 17 Maret 2022 di kantor Sekretariat DPRD Subang.
Tujuan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para Tenaga Harian Lepas non ASN di lingkup Sekretariat DPRD yang meliputi tenaga administrasi perkantoran, tenaga keamanan/security, maupun tenaga kerja kebersihan dan pramusaji.
"Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini kita lakukan dalam rangka selain taat kepada aturan pemerintah, kita juga ingin melindungi para pegawai THL non ASN yang ada dengan fasilitas BPJS Ketenaga kerjaan," jelas H. Ucok
Di waktu yang sama, BPJS ketenagakerjaan juga memberikan respon yang cepat terhadap pelayanan klaim 2 orang Non ASN DPRD yang berhenti karena batas usia dan mengundurkan diri.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kab. Subang Esra Esra Nababan menerangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja
"BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi ikatan antara pekerja dan negara, disini tertuang perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi setiap pekerja khususnya pegawai di lingkup Sekretariat DPRD Kab. Subang," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu Pejabat Setwan H. Enang Supriatna sebagai Kepala Bagian Fasilitasi dan Aspirasi mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan tenaga kerja khususnya tenaga kerja THL Non ASN di lingkup Setwan Subang.
"Kami berharap tenaga kerja THL Non ASN ini mendapatkan jaminan Ketenagakerjaan yaitu terfasilitasinya hak hak mereka sebagai pekerja oleh negara baik ketika mereka sedang bekerja ataupun sesudah mengundurkan diri demi kebaikan bersama," tutur H. Enang