HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
Anggota DPRD mempunyai hak :
1. Mengajukan rancangan Perda;
2. Mengajukan pertanyaan;
3. Menyampaikan usul dan pendapat;
4. Memilih dan dipilih;
5. Membela diri;
6. Imunitas;
7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
8. Protokoler; dan
9. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD Mempunyai Kewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan.