Telp. 0260-414542





HAK DAN KEWAJIBAN

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
Anggota DPRD mempunyai hak :
1.   Mengajukan rancangan Perda;
2.   Mengajukan pertanyaan;
3.   Menyampaikan usul dan pendapat;
4.   Memilih dan dipilih;
5.   Membela diri;
6.   Imunitas;
7.   Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
8.   Protokoler; dan
9.   Keuangan dan administratif.

Anggota DPRD Mempunyai Kewajiban :
a.    Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
b.   Melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dan  menaati  peraturan
perundang-undangan;
c.    Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.   Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
e.   Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f.     Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
g.    Menaati tata tertib dan kode etik;
h.   Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah
      daerah;
i.     Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j.     Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k.    Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan.